SITUS WEB & APLIKASI HKBP PERAWANG
Terakhir diperbarui: 25 November 2025
Daftar isi:
- SITUS WEB & APLIKASI HKBP PERAWANG
- 1. PENGANTAR
- 2. KEPEMILIKAN HAK CIPTA
- 3. LISENSI PENGGUNAAN KONTEN
- 4. PENGGUNAAN WAJAR (FAIR USE)
- 5. PEMBERITAHUAN PELANGGARAN HAK CIPTA (DMCA)
- 5.1. Digital Millennium Copyright Act (DMCA)
- 5.2. Cara Mengajukan DMCA Notice
- 5.3. Informasi yang Harus Disertakan
- 6. PROSES PENANGANAN DMCA NOTICE
- 7. ATRIBUSI DAN KREDIT
- 8. KIDUNG DAN NYANYIAN ROHANI
- 9. KONTEN OPEN SOURCE
- 10. MELAPORKAN KONTEN ILEGAL LAINNYA
- 11. KONTAK COPYRIGHT AGENT
- 12. PERUBAHAN KEBIJAKAN
- PENUTUP
1. PENGANTAR
Gereja HKBP Perawang menghormati hak kekayaan intelektual orang lain dan mengharapkan pengguna aplikasi kami melakukan hal yang sama. Kebijakan ini menjelaskan hak cipta atas konten dalam aplikasi dan prosedur pelaporan pelanggaran hak cipta.
2. KEPEMILIKAN HAK CIPTA
2.1. Konten Gereja
SEMUA KONTEN dalam Aplikasi HKBP Perawang yang dibuat atau didokumentasikan oleh Gereja HKBP Perawang dan Tim Multimedia HKBP Perawang adalah milik Gereja HKBP Perawang dan dilindungi oleh hukum hak cipta Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Warta gereja dan dokumen PDF
- Foto dan video kegiatan gereja
- Logo dan identitas visual gereja
- Artikel original yang ditulis oleh Admin/Editor
- Desain dan layout aplikasi
- Kode sumber aplikasi (jika tidak open source)
© 2025 Gereja HKBP Perawang. All Rights Reserved.
2.2. Konten User-Generated
Untuk konten yang dikirimkan oleh jemaat atau kontributor (artikel, renungan, puisi), hak cipta tetap milik penulis asli. Namun, dengan mengirimkan konten, penulis memberikan kepada Gereja HKBP Perawang lisensi non-eksklusif, bebas royalti, perpetual (tanpa batas waktu), dan dapat dialihkan untuk:
- Menggunakan, mereproduksi, dan mendistribusikan konten
- Memodifikasi dan mengedit konten untuk tujuan editorial
- Mempublikasikan konten di aplikasi mobile, website, dan platform digital lainnya
- Menggunakan konten untuk materi cetak (buletin, warta, dll)
2.3. Konten Pihak Ketiga
Beberapa konten dalam aplikasi berasal dari pihak ketiga (misalnya kutipan buku, video YouTube embedded, dll). Untuk konten tersebut:
- Kami akan mencantumkan atribusi yang jelas kepada pemilik asli
- Penggunaan konten pihak ketiga mengikuti prinsip fair use atau lisensi yang diberikan
- Jika Anda adalah pemilik konten pihak ketiga dan keberatan dengan penggunaannya, silakan hubungi kami
3. LISENSI PENGGUNAAN KONTEN
3.1. Lisensi untuk Pengguna Aplikasi
Dengan menggunakan aplikasi ini, Gereja HKBP Perawang memberikan Anda lisensi terbatas, non-eksklusif, tidak dapat dialihkan untuk:
✅ Mengakses dan melihat konten dalam aplikasi untuk penggunaan pribadi dan non-komersial ✅ Mengunduh dokumen PDF (warta, jadwal) untuk penggunaan pribadi ✅ Membagikan link ke konten aplikasi atau website ✅ Mengutip konten dengan mencantumkan sumber yang jelas
3.2. Batasan Penggunaan
Anda TIDAK DIIZINKAN untuk:
❌ Menjual, melisensikan, atau mengomersilkan konten tanpa izin tertulis ❌ Memodifikasi, mengubah, atau membuat karya turunan dari konten ❌ Menghapus atribusi hak cipta atau watermark ❌ Menggunakan konten untuk tujuan yang melanggar hukum atau merugikan ❌ Scraping, data mining, atau crawling konten secara otomatis dalam jumlah besar ❌ Reverse engineering, decompile, atau disassemble aplikasi
4. PENGGUNAAN WAJAR (FAIR USE)
4.1. Prinsip Fair Use
Dalam kondisi tertentu, penggunaan konten berhak cipta tanpa izin dapat diperbolehkan berdasarkan doktrin fair use (penggunaan wajar), seperti:
- Kutipan singkat untuk tujuan kritik, komentar, atau review
- Penggunaan untuk tujuan pendidikan atau riset non-komersial
- Penggunaan untuk berita atau pelaporan jurnalistik
- Parodi atau transformasi kreatif
Namun, fair use bersifat case-by-case. Jika Anda tidak yakin apakah penggunaan Anda termasuk fair use, silakan minta izin terlebih dahulu.
4.2. Meminta Izin
Untuk menggunakan konten di luar fair use, silakan kirim permintaan izin ke:
- Email: copyright@hkbpperawang.org atau kontak@hkbpperawang.org
- WhatsApp: +1 (220) 222-4575
Sertakan informasi berikut:
- Konten yang ingin digunakan (link atau deskripsi)
- Tujuan penggunaan
- Media/platform publikasi
- Jangkauan audiens (lokal, nasional, internasional)
Kami akan merespons dalam maksimal 2 hari kerja.
5. PEMBERITAHUAN PELANGGARAN HAK CIPTA (DMCA)
5.1. Digital Millennium Copyright Act (DMCA)
Gereja HKBP Perawang mematuhi Digital Millennium Copyright Act (DMCA) Amerika Serikat dan undang-undang hak cipta Indonesia.
Jika Anda yakin bahwa konten dalam aplikasi kami melanggar hak cipta Anda, Anda dapat mengajukan DMCA Takedown Notice.
5.2. Cara Mengajukan DMCA Notice
Kirimkan pemberitahuan tertulis ke:
Email: copyright@hkbpperawang.org atau kontak@hkbpperawang.org
WhatsApp: +1 (220) 222-4575
Subjek Email: “DMCA Takedown Notice – [Nama Konten]”
5.3. Informasi yang Harus Disertakan
Untuk pemberitahuan DMCA yang valid, Anda HARUS menyertakan informasi berikut:
- Identifikasi karya berhak cipta yang Anda klaim dilanggar
- Judul karya, tanggal publikasi, nomor registrasi hak cipta (jika ada)
- Identifikasi materi yang melanggar dalam aplikasi kami
- Link atau screenshot ke konten yang melanggar
- Deskripsi lokasi konten dalam aplikasi
- Informasi kontak Anda
- Nama lengkap
- Alamat email dan nomor telepon
- Alamat fisik (jika mengajukan atas nama perusahaan/organisasi)
- Pernyataan itikad baik (good faith statement)
- “Saya yakin dengan itikad baik bahwa penggunaan materi yang dilaporkan tidak diizinkan oleh pemilik hak cipta, agennya, atau hukum”
- Pernyataan di bawah sumpah
- “Saya menyatakan di bawah hukuman sumpah palsu bahwa informasi dalam pemberitahuan ini akurat dan bahwa saya adalah pemilik hak cipta atau diotorisasi untuk bertindak atas nama pemilik”
- Tanda tangan fisik atau elektronik
- Tanda tangan tangan, atau ketik nama lengkap Anda sebagai tanda tangan elektronik
6. PROSES PENANGANAN DMCA NOTICE
6.1. Timeline Respon
- Waktu Respon: Maksimal 2 hari kerja setelah menerima DMCA notice yang lengkap
- Investigasi: Kami akan meninjau klaim dan memverifikasi informasi
- Tindakan: Jika klaim valid, konten akan dihapus atau dinonaktifkan dalam maksimal 1 minggu (7 hari)
- Pemberitahuan: Kami akan memberi tahu Anda dan pihak yang mengunggah konten (jika berlaku)
6.2. Counter-Notice
Jika konten Anda dihapus karena DMCA notice dan Anda yakin bahwa penghapusan tersebut salah atau merupakan kesalahan identifikasi, Anda dapat mengajukan DMCA Counter-Notice.
Informasi yang Harus Disertakan:
- Identifikasi konten yang dihapus
- Pernyataan bahwa Anda yakin konten dihapus karena kesalahan atau salah identifikasi
- Persetujuan untuk tunduk pada yurisdiksi pengadilan di Indonesia
- Nama, alamat, dan nomor telepon Anda
- Tanda tangan fisik atau elektronik
Kirim counter-notice ke: copyright@hkbpperawang.org
6.3. Kebijakan Repeat Infringer
Pengguna yang berulang kali melanggar hak cipta orang lain akan:
- Menerima peringatan tertulis
- Akses ke dashboard Admin/Editor ditangguhkan
- Akun dinonaktifkan secara permanen (untuk pelanggaran serius)
7. ATRIBUSI DAN KREDIT
7.1. Mencantumkan Sumber
Ketika menggunakan konten dari aplikasi HKBP Perawang dengan izin, harap cantumkan atribusi sebagai berikut:
Format Atribusi:
Sumber: HKBP Perawang | https://www.hkbpperawang.org
© 2025 Gereja HKBP Perawang. All Rights Reserved.
Untuk konten user-generated:
Penulis: [Nama Penulis]
Dipublikasikan oleh: HKBP Perawang | https://www.hkbpperawang.org
7.2. Mengutip Artikel
Untuk mengutip artikel atau renungan dari aplikasi:
Format MLA:
[Nama Penulis]. "[Judul Artikel]." HKBP Perawang, [Tanggal Publikasi], https://www.hkbpperawang.org/[link-artikel].
Format APA:
[Nama Penulis]. ([Tahun, Bulan Hari]). [Judul Artikel]. HKBP Perawang. https://www.hkbpperawang.org/[link-artikel]
8. KIDUNG DAN NYANYIAN ROHANI
8.1. Hak Cipta Kidung HKBP
Kidung dan nyanyian yang tersedia dalam aplikasi adalah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan dilindungi hak cipta.
Penggunaan kidung dalam aplikasi ini adalah untuk tujuan ibadah dan edukasi jemaat sesuai dengan izin dari HKBP.
8.2. Batasan Penggunaan Kidung
Pengguna TIDAK DIIZINKAN untuk:
- Mempublikasikan ulang kidung di platform lain tanpa izin HKBP
- Memodifikasi lirik atau melodi kidung
- Menggunakan kidung untuk tujuan komersial
- Mengklaim kepemilikan atas kidung
Untuk izin penggunaan kidung di luar aplikasi, hubungi Majelis Pusat Huria (MPH) HKBP.
9. KONTEN OPEN SOURCE
9.1. Lisensi Open Source
Aplikasi ini menggunakan beberapa library dan package open source yang memiliki lisensi sendiri. Untuk daftar lengkap, lihat:
- File:
legal/open-source-licenses.md - Dalam Aplikasi: Menu Tentang Aplikasi → Open Source Licenses
9.2. Kewajiban Atribusi
Kami berkomitmen untuk mematuhi persyaratan lisensi dari semua library open source yang kami gunakan, termasuk:
- Mencantumkan credit kepada pengembang original
- Menyediakan salinan lisensi original
- Tidak mengklaim kepemilikan atas library pihak ketiga
10. MELAPORKAN KONTEN ILEGAL LAINNYA
Selain pelanggaran hak cipta, Anda juga dapat melaporkan konten yang:
- Melanggar merek dagang (trademark infringement)
- Membocorkan informasi rahasia (trade secret misappropriation)
- Melanggar hak privasi atau publisitas
- Mengandung konten ilegal lainnya
Kirim laporan ke: copyright@hkbpperawang.org dengan subjek yang sesuai.
11. KONTAK COPYRIGHT AGENT
Untuk semua pertanyaan terkait hak cipta, silakan hubungi:
Copyright Agent: Tim Multimedia HKBP Perawang
Email: copyright@hkbpperawang.org atau kontak@hkbpperawang.org
WhatsApp: +1 (220) 222-4575
Alamat: Jl. Gajah Tunggal, Tualang, Kec. Tualang, Kabupaten Siak, Riau 28772, Indonesia
Website: https://www.hkbpperawang.org
12. PERUBAHAN KEBIJAKAN
Gereja HKBP Perawang berhak untuk mengubah Kebijakan Hak Cipta ini kapan saja. Perubahan akan diberitahukan melalui aplikasi dan website.
PENUTUP
Kami menghargai hak kekayaan intelektual dan berkomitmen untuk melindungi hak cipta semua pihak. Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan ekosistem digital yang menghormati kreativitas dan inovasi.
“Janganlah mencuri.” – Keluaran 20:15